Mahfud MD Ungkap Alasan Rizieq Shihab Pulang ke RI karena Lalukan Pelanggaran dan Akan Dideportasi

- 5 November 2020, 12:57 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD. /Instagram/@mohmahfudmd

PR BEKASI  - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam RI), Mahfud MD, mengungkap bahwa kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia pada 10 November 2020 mendatang adalah karena dideportasi oleh Pemerintah Arab Saudi.

Mahfud MD menuturkan bahwa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut diduga melakukan pelanggaran imigrasi.

“Dia (Rizieq Shihab) itu akan dideportasi. Karena apa? Melakukan pelanggaran imigrasi,” ucap Mahfud MD dalam kanal YouTube Cokro TV sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Kamis, 5 November 2020.

Baca Juga: Brisia Jodie Alami Teror Mistis, Julian Jacob: Gak Mungkin Gak Percaya, Karena Memang Ada Buktinya

Mahfud MD menyampaikan bahwa Rizieq Shihab ingin pulang terhormat ke Indonesia, bukan dengan alasan deportasi.

“Nah, sekarang ini Rizieq Shihab ingin pulang ke Indonesia, tapi tidak mau dideportasi. Dia ingin pulang terhormat gitu. Nah silakan aja lah urus begitu, itu kan urusan dia dengan Pemerintah Arab Saudi bukan dengan kita,” ucap Mahfud MD. 

Menurutnya, alasan Rizieq Shihab dideportasi karena melakukan pelanggaran imigrasi yakni overstay atau tinggal melebihi jangka waktu yang diberikan.

Baca Juga: Jelang Hari Pahlawan, Kemensos Terima 20 Nama Calon Pahlawan Nasional dan Akan Disahkan oleh Jokowi

“Overstay sejak dulu. Lalu, oleh sebab itu akan dilakukan deportasi sebagai melakukan pelanggaran imigrasi,” kata Mahfud MD.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x