PR BEKASI - Sebanyak 502 orang Warga Negara Indonesia (WNI) telah dideportasi dari Kuala Lumpur, Malaysia pada Sabtu, 7 November 2020.
Mereka diantar menggunakan pesawat carter dari Bandara Kuala Lumpur International Airport (KLIA) dan KLIA 2.
Ratusan WNI tersebut dibagi menjadi tiga kloter pemberangkatan. Pertama, 146 orang menggunakan pesawat Malaysia Airlines MH 871 tujuan Surabaya berangkat pukul 07.20 waktu setempat dari KLIA.
Baca Juga: Pertanyakan Agenda Pihak yang Mau Penjarakan Jerinx, Nora: Apa Ada yang Bisnisnya Terganggu?
Kedua, 153 orang berangkat dengan MH 711 pukul 09.00 waktu setempat dengan tujuan Jakarta dari bandara yang sama.
Kloter ketiga yang menerbangkan, 202 orang berangkat menggunakan pesawat AirAsia pada pukul 10.30 waktu setempat dengan tujuan Medan.
Dalam pengawal pemulangan WNI tersebut, turut hadir Wakil Dubes RI di Kuala Lumpur Agung Cahaya Sumirat, Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur Rijal Al Huda.
Baca Juga: Sandiaga Uno Akui Keluarganya Banyak Jadi Loyalis PPP, Arsul Sani: Tidak Usah Berlebihan
Juga hadir, Atase Imigrasi Mulkan Lekat, Atase Polri Kolonel Hery Dwiharto, dan sejumlah home staff serta local staff.