Dinilai Dapat Tingkatkan Investasi, HIPMI: UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha dan Pekerja

- 8 November 2020, 18:20 WIB
 Ilustrasi naskah UU Cipta Kerja.
Ilustrasi naskah UU Cipta Kerja. /ANTARA/

PR BEKASI - Sulit untuk dipungkiri, UU Cipta Kerja yang telah berubah nama menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, hingga saat ini masih memicupro dan kontra dari berbagai kalangan.

Pasalnya, ada berbagai pendapat terkait UU Cipta Kerja dari sejumlah kalangan yang saling bertentangan.

Contohnya saja, pendapat yang menyebut bahwa UU Cipta Kerja hanya menguntungkan pengusaha dan menyengsarakan pekerja.

Baca Juga: Cabut Larangan Muslim yang Dibuat Donald Trump, Komunitas Muslim AS Bersatu Tagih Janji Joe Biden

Akibatnya, banyak masyarakat yang tak setuju dengan adanya undang-undang tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) justru menilai bahwa UU Cipta Kerja akan menguntungkan kedua belah pihak, tidak hanya pengusaha tetapi juga para pekerja.

"Menurut saya UU Omnibus Law Cipta Kerja ini akan menguntungkan kedua belah pihak, baik kalangan pengusaha maupun kalangan pekerja," kata Ketua Departemen Luar Negeri Bidang ESDM, Industri, dan Perdagangan Hipmi, Aelyn Halim, Minggu, 8 November 2020, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Gelar Pidato Pertama Sebagai Presiden AS, Joe Biden: Inilah Waktunya Amerika Menyembuhkan Diri

Menurut Aelyn, pihaknya menyambut baik langkah pemerintah mengundangkan UU Cipta Kerja. Pemerintah juga telah membawa iklim positif bagi investasi di Indonesia, khususnya kalangan pengusaha.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x