RUU Minuman Beralkohol Menuai Pro Kontra, Berikut Daftar Miras yang Dilarang dan Berpotensi Pidana

- 13 November 2020, 17:55 WIB
Ilustrasi alkohol
Ilustrasi alkohol /Pexels/

PR BEKASI - Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (atau RUU Minol) saat ini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Pasalnya, RUU Minol dibahas kembali oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Selasa, 10 November 2020 kemarin.

Pro dan kontra pun tidak bisa dihindarkan, lantaran dalam RUU Minuman Alkohol ini membahas tentang hukuman memproduksi dan mengonsumsi minuman beralkohol yang bakal dilarang kecuali untuk beberapa kegiatan atau tempat tertentu.

Baca Juga: Habib Rizieq Diminta Imbangi Kritikan untuk Jokowi, NasDem: Masa Gelap Semua, Kan Enggak Masuk Akal

Pasal 1 RUU Minuman Beralkohol menjelaskan, minuman beralkohol yaitu minuman yang mengandung etanol (C2 H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.

Baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, pada Jumat, 13 November 2020, Berdasarkan pengertian tersebut, berikut klasifikasi minuman beralkohol yang dilarang yang terdapat dalam Pasal 4 ayat 1 dan 2:

Baca Juga: Ungkap Lagi Memori Matikan Mic Saat Sidang UU Cipta Kerja, Puan Maharani: Tidak Disengaja Kok

Pasal 4 ayat (1) Minuman Beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x