Greenpeace Beberkan Investigasi Pembakaran Hutan Papua, Korindo Grup: Itu Video 2013 yang Dipakai

- 14 November 2020, 19:47 WIB
Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan.
Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan. /Pixabay/Skeeze

PR BEKASI - Perusahaan kelapa sawit asal Korea Selatan, Korindo Group membantah dengan tegas tuduhan atas pemberitaan yang menuding bahwa pihaknya membakar hutan untuk perluasan lahan kelapa sawit di Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua.

Hal itu disampaikan Manajer Public Relation Korindo Group Yulian Mohammad Riza yang mengatakan, pada tahun 2015, perusahaan telah melakukan pembayaran pelepasan hak atas tanah ulayat kepada 10 marga seluas 16.000 hektare yang berada di areal lengan bisnis kelapa sawit Korindo, PT Tunas Sawa Erma, sesuai dengan perjanjian dan jumlah yang telah disepakati bersama.

Termasuk dengan Petrus Kinggo yang menjadi narasumber di pemberitaan yang kini tengah viral.

Baca Juga: Jatuh Cinta pada Lawan Jenis, Ini Hukumnya Pacaran Menurut Agama Islam 

"Namun pada faktanya hingga saat ini perusahaan belum pernah melakukan pembukaan lahan di seluruh areal tersebut. Sehingga dapat dipastikan bahwa tidak ada hak atas tanah masyarakat yang dilanggar oleh perusahaan," ujar Riza lewat keterangan resminya di Jakarta, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, pada Sabtu, 14 November 2020.

Riza melanjutkan, pihaknya pun pernah dihantam tuduhan pembakaran hutan pada periode 2011-2016. Namun, setelah diinvestigasi oleh Forest Stewardship Council (FSC) pada Agustus 2019 lalu, disimpulkan bahwa tuduhan Korindo dengan sengaja dan ilegal membakar areal perkebunan adalah tidak benar.

"Temuan FSC tersebut memperkuat hasil investigasi yang sebelumnya telah dilakukan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Merauke dengan Nomor Surat 522.2/0983 tertanggal 24 Agustus 2016 yang menyatakan bahwa pembukaan lahan dilakukan secara mekanis dan tanpa bakar," ungkapnya.

Baca Juga: Buka-bukaan Soal Kedekatannya dengan Dinda Hauw, Rizky Billar: Kalau Jalan Pernah, Nembak Enggak

Selain kedua hasil investigasi tersebut, terdapat juga surat dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian LHK RI Nomor S.43/PHLHK/PPH/GKM.2/2/2017 tanggal 17 Februari 2017.

Dalam suarat dari Dirjen Gakkum KLHK tersebut menyatakan bahwa anak perusahaan Korindo Group yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tidak melakukan illegal deforestation dan telah memperoleh izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri LHK.

Sementara itu, dalam keterangan resminya, KLHK menegaskan bahwa video pembakaran hutan yang ditautkan pada pemberitaan merupakan video yang berasal dari tahun 2013.

"Investigasi yang diekspos Greenpeace menyebutkan bahwa video yang digunakannya itu adalah video tahun 2013,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani.

Baca Juga: Sikapi Bencana Musim Hujan, Bupati Bekasi Canangkan Gerakan Gotong Royong Bebas Banjir 

Diketahui beberapa waktu lalu, banyak pemberitaan tentang keterlibatan Korindo Group dalam pembakaran hutan di Papua yang luasnya hampir seluas ibu kota Korea Selatan, Seoul.

Bahkan Greenpeace dan Forensic Architecture melalui artikelnya berjudul "Investigasi Greenpeace International Menemukan Pembakaran Disengaja Untuk Ekspansi Perkebunan Kelapa Sawit di Papua" yang diunggah pada tanggal 12 November 2020 mengungkap kegiatan Korindo yang telah membakar lahan untuk kepentingan ekspansi perkebunan di provinsi Papua.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x