Pencopotan 2 Kapolda karena Habib Rizieq, Refly Harun: yang Dikasih Tugas Siapa, yang Dihukum Siapa

- 17 November 2020, 12:36 WIB
Refly Harun mengomentari pencopotan dua Kapolda imbas dari Habib Rizieq.
Refly Harun mengomentari pencopotan dua Kapolda imbas dari Habib Rizieq. /YouTube Refly Harun

Namun menurut Refly Harun seharusnya ini adalah tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bukan polisi.

"Itu masalahnya kalau polisi tidak berada di pemerintahan lokal maka peraturan-peraturan daerah itu sesungguhnya bukan tugas polisi untuk menegakkannya, tapi tugas aparat lain dalam hal ini Satpol PP," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Refly Harun.

Bahkan Refly Harun menilai jika mengikuti pernyataan Mahfud MD yang pernah ia baca, seharusnya itu adalah tugas Pemerintah Provinsi DKI dan tidak berkaitan dengan aparat keamanan.

"Misalnya dengan pencopotan Kapolda Metro Jaya, karena kan ini menegakkan peraturan Gubernur. Jadi kalau misalnya kaitannya ini dengan penegakan UU, tidak ada hubungannya dengan pemerintahan lokal, karena penegakan UU itu urusan penegak hukum yang bersifat nasional, tapi kalau ini peraturan Gubernur ya memang lokal," tuturnya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Tak Pantas Disandingkan dengan Ulama, Kiki The Potters: Dia Pantasnya di Lubang Semut

Satu pertanyaan pun diberikan oleh Refly Harun, yang mau ditegakan ini aturan nasional berdasarkan UU Nomor 6 2018 atau aturan lokal, peraturan Gubernur?

"Ini penting. karena harus jelas siapa yang bertugas dan bertanggung jawab, kalau peraturan lokal yang pertanggung jawab pemda DKI, kalau peraturan nasional yang bertanggung jawab adalah penegak hukumnya," ucapnya.

Tapi menurutnya memang jika ditarik kesimpulannya, ujung-ujungnya Presiden RI, karena dia yang membawahi aparat-aparat penegak hukum terutama kepolisian.

"Artinya memang harus jelas siapa yang bertugas siapa yang bertanggung jawab jangan sampai kemudian ini diserahkan tugas tapi tanggung jawabnya orang lain atau sebaliknya," tuturnya.

Baca Juga: Gawat! 151 Ribu Penerima BLT Bantuan Upah Tahap III Bisa Batal Cair, Segera Lakukan Hal Ini Sekarang

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x