PR BEKASI - Ahli hukum tata negara, Refly Harun buka suara soal Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang bandingkan pengawasan kerumunan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dengan pelaksanaan Pilkada.
Memang seperti yang telah diketahui, usai acara Habib Rizieq pada hari Sabtu, 14 November 2020 tersebut, Anies Baswedan menerima berbagai protes lantaran membiarkan acara tersebut berlangsung.
Anies Baswedan menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengingatkan Habib Rizieq terkait kerumunan beberapa waktu lalu dengan mengirimi surat peringatan melalui Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Megantara.
Baca Juga: Tidak Terbukti Bersalah, Majelis Hakim Diminta Bebaskan Jerinx SID dari Tahanan
Anies Baswedan mengklaim, belum ada pemerintah daerah yang melayangkan surat peringatan untuk mencegah kerumunan. Misalnya, kata dia, ketika terjadi kerumunan saat helatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Sementara, kata Anies Baswedan, pelanggar protokol kesehatan di Ibu Kota langsung ditindak dalam waktu kurang dari sehari.
Tak hanya itu, menurut dia, itu membuktikan bahwa aturan hukum masih berjalan di Jakarta. Anies Baswedan juga menyinggung ada banyak aktivitas kerumunan namun tidak ditindak.
Baca Juga: Ramal Masa Depan Indonesia Usai Kepulangan Habib Rizieq, Denny Darko Khawatir, Ada Apa?
Refly Harun menilai, memang kalo aturan dan politik berkelindan akan memberikan kesulitan tersendiri, oleh karena itu dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Refly Harun, ada tiga aspek yang harus digaris bawahi dalam membaca permasalahan ini.