Tak Hanya Konser Iwan Fals dan Agnes, GP Ansor Siap Bayar Denda Rp50 Juta bagi Acara Natal saat PSBB

- 17 November 2020, 16:32 WIB
Ketua Bidang Politik & Pemerintahan PP GP Ansor, Luqman Hakim.
Ketua Bidang Politik & Pemerintahan PP GP Ansor, Luqman Hakim. /@LukmanBeeNKRI/

PR BEKASI - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dituding melempem menindak Front Pembela Islam (FPI) atas dugaan pelanggaran PSBB. Anies hanya memberikan saksi berupa denda sebesar Rp50 juta.

Sanksi tersebut sontak menuai kontroversi. Pasalnya, Anies dinilai warganet tidak segarang menindak pelaku pelanggaran PSBB selain FPI. Apalagi, Anies turut hadir ke kediaman Habib Rizieq di Petamburan pada 10 November 2020 lalu.

Sebagai informasi, FPI menggelar serangkaian acara yang mengundang kerumunan semenjak kepulangan Imam Besar mereka, Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq.

Baca Juga: Atap Rumah Rusak Gegara Kejatuhan Urine Beku dari Langit, Otoritas Penerbangan Jelaskan Penyebabnya

Serangkaian acara tersebut terhitung dari penjemputan kepulangan Habib Rizieq di Bandara Internasional Soekarno-Hatta hingga acara Maulid Nabi SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.

Menaggapi dugaan melempemnya Anies di hadapan Habib Rizieq, Ketua Bidang Politik & Pemerintahan PP GP Ansor, Luqman Hakim menyatakan diri siap membantu membayar denda Rp50 juta apabila kawan-kawan Kristiani hendak menggelar acara Natal pada 25 Desember mendatang.

"Oh iya. Boleh juga jika teman2 yg mau bikin natal besar di GBK dan harus bayar denda Rp50 juta, nanti saya bayarin," kata Luqman Hakim, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter-nya pada Selasa, 17 November 2020.

Baca Juga: Geram Ada Anggota TNI yang Ditahan karena Mendukungnya, Habib Rizieq: Kurang Ajar, Tak Punya Akhlak!

Pernyataan Luqman Hakim tersebut dilontarkan seiring bentuk kekecewaannya terhadap sikap Anies yang tidak tegas dalam menindak pelanggar PSBB.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x