PR BEKASI – Permohonan dari Persaudaraan Alumni (PA) 212 mengenai izin acara Reuni 212 yang akan dilaksanakan di Monumen Nasional (Monas) yang diajukan untuk diselenggarakan pada 2 Desember 2020 telah ditolak oleh pengelola Monumen Nasional (Monas), Jakarta.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas, Muhammad Isa Sanuri.
Jawaban tersebut disampaikan oleh Muhammad Isa Sanuri lewat surat bernomor 4801/-1.853.37 tanggal 13 November 2020 yang ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Tanfidzi Nasional PA 212.
Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Perintahkan Dinkes Lakukan Tracing di Petamburan
"Bahwa sejak 14 Maret 2020, monumen Nasional ditutup untuk umum dan tidak ada kegiatan publik apapun yang dilangsungkan di kawasan Monumen Nasional," ujar Muhammad Isa Sanuri dalam keterangannya untuk PA 212 pada Selasa, 17 November 2020 malam, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Penutupan kawasan Monas telah berlangsung sejak awal pandemi Covid-19 mewabah di Ibu Kota dan dilakukan untuk menghindari penyebaran yang lebih masif lagi.
"Penutupan Monas dan peniadaan semua kegiatan publik apapun sebagai bagian dari usaha Pemprov DKI untuk mencegah penularan di masa wabah Covid-19. Saat ini dan selama wabah itu ada di Jakarta maka Monas tetap ditutup untuk kegiatan publik apapun," tuturnya.
Baca Juga: Gaji di Bawah Rp5 Juta Non-PNS Akan Dapat Bantuan, Yuk! Simak Persyaratannya di Sini
Penutupan serta peniadaan kegiatan publik di Monas tersebut sesuai arahan yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.