PR BEKASI - Ahli hukum tata negara Refly Harun menyebut jika aturan yang diterapkan kepada Anies Baswedan, seorang presiden pun bisa terkena tindak pidana usai Gubernur DKI Jakarta saat ini terancam hukuman satu tahun penjara.
Diketahui, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono telah menyebut beberapa pihak termasuk Anies Baswedan yang dapat terancam satu tahun penjara atau denda sebesar Rp100 juta.
Hal tersebut terjadi karena Anies Baswedan diduga melanggar protokol kesehatan pada acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab (HRS), Sabtu, 14 November 2020 lalu.
Baca Juga: Kampanye Gibran Rakabuming Dinilai Langgar Prokes, dr. Tirta: Saya Gak Takut Kritik Anak Presiden
Anies Baswedan bersama dengan beberapa pihak lainnya bisa dijerat dengan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," kata Argo Yuwono.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Refly Harun, Rabu, 18 November 2020, berikut bunyi Pasal 93:
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)"
Baca Juga: Soroti Nasib Anies Baswedan yang Diperiksa Polisi, Said Didu: Namamu Sebaiknya Diganti Jadi LA SalahRefly Harun menilai seharusnya penegakan hukumnya cukup dilakukan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan tidak ada sanksi pidananya.