PR BEKASI - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya guna memberikan klarifikasi terkait kerumunan massa di dua acara yang digelar Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 November 2020 lalu.
Meski demikian, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, beberapa pihak termasuk Anies Baswedan terancam hukuman 1 tahun penjara atau denda Rp100 juta.
Pasalnya, Anies Baswedan berserta beberapa pihak lainnya diduga telah melanggar protokol kesehatan yang terjadi di acara pernikahan putri Habib Rizieq.
Baca Juga: Unduh Berkas info.gtk.kemdikbud.go.id, Nadiem Makarim Beri Bantuan Rp1.8 Juta untuk Tenaga Honorer
Anies Baswedan dan beberapa pihak lainnya yang juga bisa dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 93 berbunyi, "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta."
Menanggapi hal tersebut, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan bahwa pasal yang digunakan tersebut bisa debatable.
Baca Juga: Cek Fakta: Joe Biden Dikabarkan Adakan Pertemuan Rahasia dengan Jokowi di Istana Bogor Usai Terpilih
"Jadi pasal ini bisa debatable, karena kejadian tersebut harus dibuktikan memunculkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Padahal, kedarutan kesehatan masyarakat tersebut sudah dinyatakan. Jadi pemerintah yang menyatakan kedaruratan kesehatan masyarakat bukan karena kejadian pernikahan putri Habib Rizieq," kata Refly Harun, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube Refly Harun, Rabu, 18 November 2020.
Sumber: YouTube Refly Harun