Anies Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta, Fadli Zon: Ngawur, Baca yang Betul

- 18 November 2020, 11:48 WIB
Anggota DPR RI Fadli Zon.
Anggota DPR RI Fadli Zon. /Instagram/@fadlizon

PR BEKASI – Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Fadli Zon menanggapi terkait landasan hukum yang dipakai Polda Metro Jaya untuk memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Diketahui Anies Baswedan diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada Selasa, 17 November 2020 terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab (HRS), Sabtu, 14 November 2020 lalu.

Anies Baswedan beserta pihak lainnya bisa dijerat dengan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Anies Baswedan Terancam UU Karantina Kesehatan, Refly Harun: Bukankah yang Tidak Patuh Habib Rizieq?

"Dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Argo menyebut beberapa pihak termasuk Anies Baswedan dapat terancam satu tahun penjara atau denda sebesar Rp100 juta.

Adapun bunyi dari Pasal 93 itu sebagai berikut:

Baca Juga: Percepat Proses Vaksinasi Covid-19, Ridwan Kamil Dorong Anggota TNI Jadi Relawan Penyuntik Vaksin

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)"

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x