Antisipasi Pemalsuan Dokumen Bebas Covid-19, Kemenag Terus Perbaiki Pelayanan Umrah

- 18 November 2020, 20:22 WIB
Ilustrasi ibadah umrah dan haji.
Ilustrasi ibadah umrah dan haji. /

PR BEKASI - Kementerian Agama (Kemenag) akan memperbaiki pelayanan pelaksanaan umrah jemaah Indonesia semasa pandemi Covid-19 setelah meninjau penyelenggaraan uji coba berumrah sebelumnya.

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, setidaknya terdapat empat hal yang perlu diperbaiki. Pertama, perlu karantina jemaah umrah minimal tiga hari sebelum berangkat.

"Ini dilakukan guna memastikan proses tes PCR/swab dilakukan dengan benar, tidak mepet waktunya dan menghindari risiko adanya pemalsuan data status jemaah," ucap Fachrul Razi, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu, 18 November 2020.

Baca Juga: Usai Anies Terancam Dipenjarakan, Kini Polda Akan Panggil Ridwan Kamil

Dia menegaskan, harus ada verifikasi dan validasi dokumen hasil tes usap yang dilakukan oleh petugas Kementerian Kesehatan Indonesia sesuai protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan dari luar negeri.

"Hasil di lapangan, bukti dokumen bebas Covid-19 belum terverifikasi secara sistem sehingga masih ada kemungkinan pemalsuan bebas SARS-CoV-2," ucapnya.

Lebih lanjut, Fachrul Razi meminta agar jemaah melaksanakan disiplin yang ketat terkait dengan penerapan protokol kesehatan selama masa karantina, baik di Tanah Air maupun di hotel tempat menginap di Tanah Suci.

Baca Juga: Soroti Konsep Dakwah FPI dan Habib Rizieq, Teddy Gusnaidi: Mereka Ingin Merusak Citra Islam

Terakhir, kata dia, saat kedatangan jemaah umrah di Indonesia agar dilakukan prosedur karantina oleh KKP Bandara Soekarno-Hatta, jika jemaah tidak dapat menunjukkan bukti hasil tes usap negatif Covid-19 dari Saudi.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x