PR BEKASI - Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam (DPP FPI) turut membandingkan sikap aparat keamanan terkait pelanggaran protokol kesehatan yang diterima Habib Rizieq Shihab dengan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan menantu Jokowi, Bobby Nasution, meski sama-sama membuat kerumunan massa.
Diketahui, Gibran Rakabuming yang maju sebagai Cawalkot Solo telah melanggar protokol kesehatan pada saat mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada awal September lalu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun hanya memberikan surat peringatan kepada pasangan Gibran-Teguh agar keduanya tidak lagi melakukan pengumpulan massa di tahapan Pilkada selanjutnya.
Baca Juga: Viral Video Penurunan Paksa Baliho Habib Rizieq Malam Hari, FPI: Ada Upaya Adu Domba Kami dengan TNI
Sedangkan, Habib Rizieq yang menggelar acara pernikahan sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW mendapatkan sanksi administratif berupa denda Rp50 juta.
Tak hanya itu, sejumlah pihak pun turut mendapatkan imbasnya, seperti pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat, pemanggilan polisi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Habib Rizieq, beserta pihak-pihak terkait di Petamburan, Jakarta Pusat.
DPP FPI pun lantas mempertanyakan kenapa sanksi yang diberikan berbeda, padahal sama-sama mengumpulkan massa.
"Gibran (Putra @jokowi) Langgar Protokol Kesehatan. Apa sanksi yang dia dapatkan? Apa Kepala Daerah di sana dimintai keterangan? Atau Kapolda di sana dicopot dari jabatan?," cuit DPP FPI di akun Twitter @DPPFPI_ID, Selasa, 17 November 2020.
Gibran (Putra @jokowi) Langgar Protokol Kesehatan. Apa sanksi yg dia dapatkan?
Apa Kepala Daerah di sana dimintai keterangan?
Atau Kapolda di sana dicopot dari jabatan? pic.twitter.com/BoplnDt2Gp— Front Pembela Islam (@DPPFPI_ID) November 17, 2020
Baca Juga: Sentil Masalah Anies Baswedan dan Habib Rizieq, Sudjiwo Tedjo: Bangsa Ini Kekurangan Senja
Editor: M Bayu Pratama