Anies Baswedan dan Wagub DKI Dipanggil Polisi, Pengamat: Ini Wajar, Jangan Dipolitisasi

- 21 November 2020, 09:23 WIB
Pengamat kepolisian, dr. Edi Hasibuan.
Pengamat kepolisian, dr. Edi Hasibuan. /Dok. Antara/Antara

PR BEKASI – Pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagubnya Ahmad Riza Patria oleh Polda Metro Jaya atas dugaan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
 
Akan tetapi, masyarakat diminta jangan menghubungkan pemanggilan kedua pemimpin ibu kota tersebut sebagai suatu upaya politisasi.
 
Hal tersebut dikatakan oleh pengamat kepolisian, Dr Edi Hasibuan di Jakarta pada Jumat, 20 November 2020.

Baca Juga: Tanggapi Fenomena Akhir-akhir ini, Ma'ruf Amin: Alquran Tidak Cukup Dipahami Secara Harfiah

"Jangan dipolitisasi. Mereka dimintai keterangan bukan berarti bersalah. Pemanggilan ini wajar dan sifatnya hanya klarifikasi dan meminta informasi," katanya.
 
Dalam keterangan tertulisnya, pria yang menjabat sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) ini mengatakan pemanggilan keduanya merupakan hal biasa dalam proses penyelidikan suatu perkara.
 
"Kami minta Polri tegas kepada siapa saja yang melanggar protokol kesehatan, termasuk para kepada daerah," katanya menegaskan.
 
Edi Hasibuan juga menyambut baik adanya instruksi dari Mendagri Nomor 6 tahun 2020 yang meminta para kepala daerah agar terus  bersungguh-sungguh dan konsisten menjalankan protokol kesehatan.

Baca Juga: Tanggapi Usulan Pembubaran FPI, DPR: Ini Harus Direspon Negara,Tak Usah Ragu

"Kita melihat instruksi ini bagus dan sudah seharusnya kita dukung pelaksanaannya demi melindungi masyarakat dari Covid-19," katanya.
 
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil Polda Metro Jaya pada 17 November 2020 terkait adanya kerumunan massa dan pelanggaran protokol kesehatan.
 
Kerumunan massa dan pelanggaran protokol kesehatan tersebut diduga terjadi pada pernikahan putri tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan peringatan Maulid di Petamburan pada Sabtu, 14 November 2020.
 
Pemanggilan mantan Menteri Pendidikan dan kebudayaan tersebut terkait dengan pelanggaran UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pada acara di markas FPI sekaligus kediaman dari Habib Rizieq Shihab yang menyebabkan kerumunan ribuan orang.

Baca Juga: Pangdam Jaya Perintahkan Copot Baliho Habib Rizieq, Rektor Ibnu Chaldun: Saya Duga Beliau Diperintah

Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.
 
Polisi juga akan memeriksa Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria pada Kamis, 19 November namun dia tidak datang dan dijadwalkan ulang pada 23 November.
 
Selain kedua pemimpin DKI Jakarta tersebut, pihak kepolisian juga telah memanggil Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan.
 
Mantan Wali Kota Bandung tersebut diketahui telah memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut kemarin untuk dimintai keterangannya dalam kasus kerumunan massa Habib Rizieq Shihab di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat pada Jumat, 13 November 2020.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x