FPI Diusulkan Bubar oleh Pangdam Jaya, Refly Harun: Waduh, Mayjen Dudung Terlalu Jauh Melangkah

- 21 November 2020, 14:33 WIB
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun mengomentari turun tangannya TNI dalam kasus Habib Rizieq
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun mengomentari turun tangannya TNI dalam kasus Habib Rizieq /ANTARA

Menurutnya, masalah penurunan spanduk atau baliho merupakan kewenangan pemerintah lokal atau daerah, bukan TNI.

"Jadi tidak boleh sembarangan TNI terlibat dalam urusan seperti ini (penurunan baliho). Bukan urusan TNI untuk menurunkan baliho dan lain sebagainya. Itu urusan Satpol PP dan aparat keamanan," kata Refly Harun.

Refly Harun pun menilai bahwa pernyataan Dudung Abdurachman terkait usulan pembubaran FPI, telah melebihi kewenangannya.

"Apalagi pernyataan untuk membubarkan FPI. Waduh... terlalu jauh Mayjen Dudung melangkah. Karena pembubaran sebuah ormas seperti FPI, ya tentu harus menghormati kaidah-kaidah negara hukum. Harus sesuai prosedur peraturan perundang-undangan," ucap Refly Harun.

Baca Juga: Aa Gym dan Ustaz Abdul Somad Kompak Komentari Situasi Indonesia Saat Ini, Soroti Peran Anak Muda

Menurutnya, meski ada Perppu Ormas yang menjadi dasar hukum sehingga sangat mudah untuk bisa membubarkan sebuah ormas tanpa ada proses hukum. Tapi tetap saja itu berada di wilayah sipil.

"Kalau organisasi itu terdaftar, maka status terdaftarnya dicabut oleh Kemendagri. Kalau berbentuk badan hukum, misalnya yayasan atau perkumpulan, itu juga bisa dicabut. Tapi kalau dia tidak terdaftar dan tidak memiliki badan hukum, maka kalau ada keputusan pengadilan yang menyatakan dia organisasi terlarang, maka organisasi tersebut tidak bisa lagi menjalankan aktivitasnya," tutur Refly Harun.

Meski demikian, Refly Harun mengingatkan agar putusan pembubaran ormas tersebut harus adil, jangan sampai melanggar hak konstitusional.

Baca Juga: Aa Gym dan Ustaz Abdul Somad Kompak Komentari Situasi Indonesia Saat Ini, Soroti Peran Anak Muda

"Tapi kita harus adil, jangan sampai memunculkan sebuah tirani dan berpotensi melanggar hak konstitusional untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan. Tidak boleh hak konstitusional itu dibatasi secara mudah," kata Refly Harun.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x