UU Ciptaker Bentuk Reformasi Struktural, Ekonomi: RI Akan Membuat Investor Luar Lebih Tertarik

- 21 November 2020, 16:03 WIB
Ilustrasi kerjasama bisnis asing.
Ilustrasi kerjasama bisnis asing. /Pixabay

PR BEKASI - Setelah disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja, tidak sedikit pihak yang menilai bahwa kebijakan tersebut dapat memberikan manfaat terhadap perekonomian Indonesia.

Salah satunya yang setuju dengan hal itu adalah Senior Technical Advisor World Bank Program, M. Ridwansyah.

Dirinya menilai bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) membuat Indonesia semakin menarik bagi investor luar negeri.

Baca Juga: Viral Video Pengakuan Bakamla, Warganet: Pakai Keris Lawan Kapal Tiongkok, Tank Lawan Petamburan

“Dari awal World Bank meyakini bahwa ini (UU Cipta Kerja) salah satu bentuk dari reformasi struktural yang memungkinan Indonesia ke depan akan membuat investor lebih tertarik,” kata M. Ridwansyah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, seperti dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Sabtu, 21 November 2020.

Menurut Ridwansyah, World Bank meyakini bahwa UU Cipta Kerja adalah wujud reformasi struktural yang bisa menghadirkan sentimen positif bagi para investor terhadap Indonesia.

“Proyeksi optimistis itu dengan syarat implementasi UU Cipta Kerja melalui PP benar-benar disusun dengan baik. Kemudian, penanganan COVID-19 melalui vaksin karena sumber resesi yang paling berbahaya adalah uncertainty (ketidakpastian). Syarat lainnya adalah stabilitas politik,” katanya.

Baca Juga: Massa HRS Ciptakan Kluster Baru di Petamburan dan Megamendung, 77 Warga Positif Covid-19

Diketahui, Indonesia mengalami resesi salah satunya disebabkan karena lemahnya arus modal dan menyebabkan meningkatnya angka pengangguran.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x