PR BEKASI - Polemik pencopotan baliho yang memuat sosok Habib Rizieq oleh TNI ramai dibicarakan publik Indonesia baru-baru ini.
Adapun pencopotan baliho tersebut dilakukan oleh jajaran Panglima Daerah Militer Jayakarta (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Dudung Abdurachman.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dituding melempem menindak Front Pembela Islam (FPI), baik atas dugaan pelanggaran PSBB maupun pemasangan baliho tidak berizin.
Baca Juga: Respons Positif UU Cipta Kerja, Ekonom: World Bank Yakin Ini Jadi Sentimen Positif bagi Investor
Pada dugaan pelanggaran PSBB, Anies hanya memberikan saksi administratif berupa denda sebesar Rp50 juta kepada FPI dan Habib Rizieq.
Sanksi tersebut sontak menuai kontroversi. Pasalnya, Anies dinilai warganet tidak tegas menindak pelaku pelanggaran PSBB, yakni FPI.
Sementara itu, Anies dituding tidak memberikan intruksi untuk menertibkan pemasangan baliho-baliho yang diduga liar tersebut.
Baca Juga: 'Perang' di India Pecah! Puluhan Orang Saling Lempar Kotoran Sapi, di Akhir Perayaan Diwali
Editor: Puji Fauziah