Pangdam Jaya Usulkan Pembubaran FPI yang Ternyata Sudah Bukan Ormas, Kemendagri Punya Alasannya

- 22 November 2020, 07:17 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab saat tiba di Indonesia.
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab saat tiba di Indonesia. /Muhammad Iqbal/ANTARA/ANTARA

Baca Juga: Gawat Ibu-ibu! Bawang Putih Berpotensi Naik Tahun 2021, Peneliti: Diprediksi Ada Fluktuasi Harga 

Lebih jauh Benny Irwan mengatakan, ketika mengajukan perpanjangan masa surat keterangan terdaftar (SKT), FPI merupakan ormas yang tidak berbadan hukum.

Status hukum satu ormas, menurut Benny Irwan, dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Sementara, fungsi SKT di Kemendagri adalah syarat agar satu ormas tercatat di Kemendagri meski tidak berbadan hukum. Benny Irwan menambahkan masa berlaku SKT bagi ormas adalah selama lima tahun.

Merunut catatan di Kemendagri, Benny Irwan menyebut FPI sudah tercatat tiga kali perpanjang status keanggotaan sebagai ormas.

Baca Juga: Gawat Ibu-ibu! Bawang Putih Berpotensi Naik Tahun 2021, Peneliti: Diprediksi Ada Fluktuasi Harga 

“FPI itu sebenarnya sudah sejak beberapa tahun yang lalu sudah terdaftar di Kemendagri. Kalau enggak salah SKT FPI itu sudah tiga kali,” katanya

“Kemarin teman-teman FPI itu masih ingin memperpanjang SKT, tapi dalam prosesnya masih ada persyaratan yang belum dipenuhi,” Benny Irwan menambahkan.

Tanpa adanya status sebagai ormas yang terdaftar, Benny Irwan menilai FPI tidak tepat melakukan kegiatan apa pun.

“Idealnya kalau mereka memahami tidak boleh ada apa-apa, tidak boleh ada kegiatan, tidak boleh ada apa-apa sebagai ormas. Harusnya kan begitu,” katanya.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x