Bahas Ormas dan Orpol, Jimly Asshiddiqie: Aturannya Perlu Dipertegas dan Direvisi dengan Omnibus Law

- 22 November 2020, 13:44 WIB
Senator DPD RI, Jimly Asshiddiqie.
Senator DPD RI, Jimly Asshiddiqie. /Antara/Fathur Rochman./

PR BEKASI – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie merupakan salah satu tokoh Tanah Air yang kerap membagikan pendapat dan pandangannya melalui media sosial.

Terbaru, melalui akun Twitter-nya, Jimly Asshiddiqie membagikan pandangannya terkait organisasi masyarakat (ormas) dan organisasi politik (orpol).

Jimly Asshiddiqie menuturkan bahwa saatnya ormas dan orpal dibedakan dan dipisahkan.

Baca Juga: Anies Baswedan 'Sarapan' Buku How Democracies Die, Tsamara Amany: Menarik Memang

"Saatnya, ormas & orpol dibedakn & dipisahkn. Orpol dpt brbntk parpol atau orgnisasi afiliasi prpol atau prpol dg tujuan politik tp tdk sbut diri prpol," kata Jimly Asshiddiqie, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter-nya @JimlyAs pada Minggu, 22 November 2020.

"Sdgkan ormas hrs netral politik & tdk brparpol. Pmbubarn prpol/orpol yg langgar hkm ol MK, sdgkn ormas ol MA. UU msti direvisi," sambungnya.

Menurut Jimly Asshiddiqie, aturan yang mengatur ormas harus dipertegas. Ia menyebutkan bahwa ormas harus terdaftar sebagai wadah yang berbadan hukum.

Baca Juga: Video Lama Viral Lagi Usai Usulan Pangdam, Habib Rizieq: FPI Dibubarkan, Besok Saya Bentuk Lagi!

Lebih lanjut, kata dia, apabila tidak terdaftar dalam badan hukum, maka ormas tersebut dinyatakan sebagai organisasi terlarang.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x