Atlet Indonesia Dapat Gelar Pahlawan Nasional? Menpora Berkaca dari Pengalaman Markis Kido

- 18 Juni 2021, 15:50 WIB
Markis Kido tidak dapat dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata karena tidak masuk dalam salah satu kriteria pahlawan.
Markis Kido tidak dapat dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata karena tidak masuk dalam salah satu kriteria pahlawan. /Dok PBSI/

PR BEKASI - Atlet Indonesia yang meraih medali emas di olimpiade direncakankan bisa mendapat penghargaan titel pahlawan nasional.

Rencana tersebut masih akan dimatangkan dan diupayakan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali.

Dirinya akan mendiskusikan rencana para atlet Indonesia pemenang medali emas di Olimpiade dengan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: KPK Serahkan Uang Rampasan Rp12,5 Miliar dari Mantan Menpora Imam Nahrawi ke Kas Negara

Menpora ingin para atlet Indonesia tidak hanya mendapat bonus dari pemerintah, tetapi juga ada gelar pahlawan nasional.

"Penghargaan yang didapat oleh atlet ini belum masuk dalam kriteria itu. Tentu saya akan melapor kepada Bapak Presiden," katanya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Jumat, 18 Juni 2021.

Zainudin Amali mengupayakan hal itu mengingat apa yang terjadi kepada pebulu tangkis nasional, Markis Kodo, yang tidak dapat disemayamkan di Taman Makan Pahlawan (TMP) Kalibata.

Baca Juga: Cara Selamatkan Orang yang Alami Henti Jantung, Belajar dari Eriksen dan Markis Kido

Markis Kido dinilai tidak masuk dalam salah satu kriteria pahlawan nasional Indonesia.

Padahal dirinya merupakan legenda bulu tangis Indonesia sekaligus pernah mempersembahkan medali emas untuk Indonesia pada Olimpiade Beijing 2008 silam.

Lebih lanjut, Menpora mengatakan perjuangan para atlet Indonesia yang mendapat medali emas di olimpiade patut masuk dalam kategori pahlawan.

Baca Juga: Inilah Sosok Markis Kido sang Legenda Bulu Tangis Indonesia di Mata Para Guru

Sebab, perjuangannya mengharumkan nama bangsa dan negara Indonesia di olimpiade internasional patut diperhitungkan.

"Mereka berjuang atas nama bangsa khususnya, misalnya peraih medali emas di Olimpiade itu juga setarakan dengan para pahwalan," tutur Menpora Zainudin Amali.

Markis Kido tidak masuk dalam kriteria untuk dapat dimakamkan di TMP Kalibata karena gelar penghargaan Parama Krida Utama Kelas I yang diterimanya dari mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak masuk dalam kategori yang telah ditetapkan terkait pemakaman jenazah di TMP, yaitu mereka yang memiliki gelar, tanda jasa, atau tanda kehormatan tertentu.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Kematian Markis Kido yang Tiba-tiba Terjatuh di Lapangan: Saya Berdoa Dia Masih Selamat

Beberapa gelar tersebut di antaranya, Bintang Republik Indonesia, Bintang Mahaputera, Bintang Gerilya, Bintang Sakti, dan anggota TNI/Polri yang gugur dalam pertempuran.

"Mereka juga akan dapat bonus kemudian juga ada penghargaan dari pemerintah dan tentu di samping itu juga ada dari pihak-pihak masyarakat yang akan memberikan apresiasi kepada para atlet kita yang sudah meraih medali di Olimpiade." kata Zainudin Amali.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x