Atlet Indonesia Dilarang Kibarkan Bendera Merah Putih Akibat Hukum dari Badan Anti-doping Dunia

- 8 Oktober 2021, 11:35 WIB
Dampak dari hukuman badan anti-doping dunia (WADA) bagi Indonesia, atlet dilarang kibarkan bendera merah putih dan gelar kompetisi olahraga.
Dampak dari hukuman badan anti-doping dunia (WADA) bagi Indonesia, atlet dilarang kibarkan bendera merah putih dan gelar kompetisi olahraga. /NOC Indonesia

PR BEKASI – Atlet Indonesia dilarang mengibarkan bendera merah putih sebagai konsekuensi hukuman dari Badan Anti-Doping Dunia (WADA).

Tidak hanya Indonesia, Korea Utara dan Thailand juga mendapatkan konsekuensi akibat ketidakpatuhan terhadap aturan doping.

Pada Kamis, 7 Oktober 2021, WADA mengeluarkan pernyataan tersebut yang berdampak terhadap larangan ketiga negara menjadi tuan rumah kompetisi olahraga dunia.

Baca Juga: Serius Calonkan Diri Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2032, Indonesia Bentuk Panitia Khusus 

Indonesia, Korea Utara, dan Thailand tidak berhak menjadi tuan rumah kejuaraan olahraga baik regional, kontinental, atau dunia selama penangguhan.

Perwakilan dari tiga negara juga tidak memenuhi syarat untuk duduk sebagai anggota dewan di komite sampai negara mereka dipulihkan atau untuk jangka waktu satu tahun, mana yang lebih lama.

Namun, kabar baiknya atlet dari tiga negara tersebut masih akan diizinkan untuk bersaing di kejuaraan olahraga regional, kontinental, dan dunia tetapi bendera nasional mereka tidak boleh dikibarkan selain di Olimpiade dan Paralimpiade.

Baca Juga: Colombia Gagal Jadi Tuan Rumah Copa America 2021, Ternyata Begini Alasannya 

WADA mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Badan Anti-Doping Nasional (NADO) Korea Utara dan Indonesia dinyatakan tidak patuh karena tidak menerapkan program pengujian yang efektif.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x