PIKIRAN RAKYAT – Kabar tak sedap menghampiri salah satu klub Liga Premier Inggris, Manchester City yang saat ini sedang mengejar pucuk klasemen dari tangan Liverpool. Juara bertahan Liga Inggris musim lalu tersebut telah dijatuhi sanksi oleh UEFA.
Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Sky Sports, UEFA telah mengumumkan pada Jumat, 14 Februari 2020 bahwa City dilarang bermain di semua kompetisi Eropa selama 2 musim untuk musim 2020/2021 dan 2021/2022.
Hal ini terjadi usai mereka terbukti melakukan pelanggaran terkait peraturan Financial Fair Play (FFP). Bahkan bukan hanya larangan bermain saja, dikabarkan mereka pun didenda sebesar 30 juta euro atau setara Rp 444 miliar.
“Badan Ajudikasi, setelah menemukan bahwa Manchester City telah melakukan pelanggaran serius dengan melebih-lebihkan pedapatan sponsor di akun mereka yang dikirimkan ke UEFA sejak 2012 hingga 2016,” tulis UEFA dalam situs resmi mereka.
Baca Juga: Menyesal Atas Perbuatannya, Lucinta Luna Merasa Ingin Susul Orang Tuanya ke Akhirat
Untuk diketahui, bahwa sudah sejak 2018 UEFA telah mengutus Adjudicatory Chamber of the Club Financial Control Body (CFCB) untuk melakukan investigasi terhadap keuangan The Citizens.
Sebagai tanggapan, Manchester City mengatakan dalam sebuah pernyataan, mereka kecewa tetapi tidak terkejut dengan larangan itu dan akan membawa kasus ini ke Pengadilan Arbitrase untuk Olahraga (CAS).
“Klub selalu mengantisipasi kebutuhan pamungkas untuk mencari badan independen dan proses untuk tanpa memihak mempertimbangkan badan komprehensif bukti yang tak bisa dibantahkan untuk mendukung posisinya. kecewa akan tetapi tidak kaget dengan putusan yang diberikan UEFA ,” ujar Manchester City dalam sebuah rilis di situs resmi mereka.