Bayar Pajak Kendaraan Online, Simak Syarat dan Caranya

- 3 April 2021, 19:40 WIB
Ilustrasi BPKB dan STNK kendaraan.
Ilustrasi BPKB dan STNK kendaraan. /Astra

PR BEKASI - Memasuki era revolusi industri 4.0, Indonesia termasuk salah satunya.

Perkembangan teknologi yang menandai dimulainya revolusi industri 4.0, sudah mulai diterapkan di berbagai lini.

Saat ini berbagai proses administrasi dapat dilakukan secara daring atau online, sehingga pengguna tak perlu lagi mendatangi kantor terkait secara langsung.

Tidak terkecuali perihalnya pengurusan pajak kendaraan bermotor tahunan.

Baca Juga: Orang Tua Atta Halilintar Beri Pesan di Hari Pernikahan Anaknya dengan Aurel: Semoga Dia Bisa Contoh Nabi

Baca Juga: Bambang Soesatyo Jadi Perwakilan Keluarga Atta, Sohwa Hailintar Beri Dukungan Terhadap Sang Kakak

Baca Juga: Kritik Kehadiran Jokowi dan Prabowo di Pernikahan Atta-Aurel, Farhat Abbas: Suasananya Terasa HUT RI

Kini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah meluncurkan suatu aplikasi pembayaran pajak yang disebut Samsat Online Delivery (Si-Ondel).

"Aplikasi ini membuat masyarakat dapat membayar pajak tahunan walau tetap berada di rumah. Pembayaran bisa dilakukan secara nontunai atau kartu kredit," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P., belum lama ini.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Tribata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x