PR BEKASI - Low Cost Green Car (LCGC) harusnya menjadi salah satu jenis kendaraan bermotor yang tidak terpengaruh terhadap kebijakan pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Aturan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi khususnya Pertalite tidak akan berpengaruh pada pemilik mobil LCGC.
Sejatinya kendaraan LCGC 'diharamkan' untuk menggunakan BBM Pertalite, jika mengacu pada spesifikasi teknis kendaraan LCGC dan aturan yang diterbitkan pemerintah.
Seperti diketahui bahwa pemerintah Indonesia baru ini mengeluarkan kebijakan tentang pembatasan pengguna BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio dan Gemini 12 Juli 2022, Hati-hati dengan Hal yang Menimbulkan Salah Paham
Sesuai dengan namanya, mobil LCGC dirancang untuk menghasilkan emisi yang lebih rendah, salah satunya dengan menggunakan BBM dengan angka oktan tinggi.
Mobil LCGC seperti Toyota Alya, Calya, Daihatsu Agya, Sigra, Honda Brio, Suzuki Karimun dan mobil LCGC lainnya.
Selain memiliki kapasitas mesin yang kecil juga disetel memiliki spesifikasi untuk 'menenggak' BBM dengan angka Research Octane Number (RON) 92.
Penggunaan jenis BBM tersebut sudah diatur oleh pemerintah, jadi meski LCGC itu digaungkan sebagai kendaraan dengan harga murah, bukan berarti penggunaan dan perawatannya bisa seenaknya.