Pengembangan Ekosistem Investasi Mobil Listrik, Tito Karnavian Siap Beri Dukungan

- 25 Agustus 2020, 18:40 WIB
MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian.*
MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian.* /ANTARA/

PR BEKASI – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa kementrian yang dipimpinnya siap mendukung pengembangan ekosistem investasi mobil listrik.

Ketika berbicara dalam rapat koordinasi terkait "Pengembangan Ekosistem Investasi Mobil Listrik" di ruang rapat Mendagri, Tito menyebutkan bahwa dukungan tersebut dalam bentuk regulasi, yakni Permendagri Nomor 8 Tahun 2020 yang diterbitkan pada 20 Januari 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Selasa, 25 Agustus 2020, Tito menjelaskan mengenai regulasi tersebut.

Baca Juga: 238 Karyawannya Positif Corona, Pabrik LG di Cikarang Ditutup Sementara

"Di situ daerah mengatur masing-masing mengenai besaran dari pajak dan retribusi balik nama maupun pajak kendaraan bermotor, tapi dengan adanya Permendagri Nomor 8 Tahun 2020 yang diterbitkan pada 20 Januari 2020 ini sebetulnya untuk mendukung program kendaraan bermotor yang berbasis listrik," tuturnya.

Tito mengatakan bahwa dalam Permendagri tersebut, terdapat dua pasal yang sudah dimasukkan yaitu untuk pajak kendaraan bermotor yang berbasis listrik dan untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 30 persen dari dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009.

Kemudian mengenai pasal tentang pengenaan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor berbasis listrik atau baterai untuk orang dan barang juga sama, yakni 30 persen dari BBNKB sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009.

Baca Juga: Diduga Hilang Konsentrasi, Mobil Toyota Yaris Tabrak Tiang PJU di Bulak Kapal Bekasi

"Kemudian pasal 1-nya untuk yang berkaitan dengan angkutan umum yang berbasis listrik ini paling tinggi mereka boleh mengambil pajak retribusi 20 persen dari pajak kendaraan bermotor biasa," ujar Tito Karnavian.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x