Selamat Hari Guru Nasional, Nadiem Makarim Akan Buka Seleksi Guru PPPK Berdasarkan Kebutuhan

- 25 November 2020, 06:37 WIB
Arsip Foto. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim berdialog dengan kepala sekolah dan guru saat melakukan kunjungan kerja di SMK Negeri 8 Palu di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu 4 November 2020.
Arsip Foto. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim berdialog dengan kepala sekolah dan guru saat melakukan kunjungan kerja di SMK Negeri 8 Palu di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu 4 November 2020. /ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ANTARA FOTO

“Rencana seleksi ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta didik melalui peningkatan ketersediaan guru ASN,” ujar Nadiem Makarim sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, Selasa, 24 November 2020.

Pemerintah, tahun ini, membuka peluang kepada semua guru honorer dan lulusan pendidikan profesi guru untuk mengikuti seleksi guru PPPK.

Sementara di tahun-tahun sebelumnya, banyak guru honorer yang harus menunggu dan antre untuk membuktikan diri.

Nadiem Makarim mengatakan, pemerintah membuka seleksi calon guru PPPK untuk memenuhi kebutuhan guru sekaligus memberikan kesempatan kepada guru-guru honorer yang kompeten untuk mendapatkan penghasilan layak.

Baca Juga: Minta Masyarakat Sukseskan Pilkada 2020, Wakil Ketua MPR: Semoga Hasilkan Pemimpin Berkualitas

 
 

Nadiem Makarim juga menjelaskan bahwa mulai tahun 2021, pemerintah pusat akan memastikan ketersediaan dana untuk menggaji semua peserta yang lolos seleksi guru PPPK.

Pemerintah sudah mengalokasikan dana untuk gaji guru PPPK dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), dana tersebut akan dikirim melalui mekanisme transfer umum ke pemerintah daerah.

Biaya penyelenggaraan ujian yang sebelumnya harus ditanggung oleh pemerintah daerah, kini juga akan ditanggung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pemerintah daerah hanya perlu mengajukan pemenuhan kebutuhan guru ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan peta kebutuhan guru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x