Marak Tindakan Intoleransi di Satuan Pendidikan, Kemendikbud Siapkan Sanksi Tegas Bagi Pelaku

- 23 Januari 2021, 17:14 WIB
Sejumlah siswa SMA menunggu jemputan usai melaksanakan belajar tatap muka di salah satu SMA di Mataram, NTB, Senin, 18 Januari 2021.
Sejumlah siswa SMA menunggu jemputan usai melaksanakan belajar tatap muka di salah satu SMA di Mataram, NTB, Senin, 18 Januari 2021. /ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/aww

PR BEKASI - Pemerintah akan menyiapkan sanksi tegas terhadap pelaku yang terbukti melanggar peraturan tindakan intoleransi di satuan pendidikan.

Hal tersebut dikatakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang menyesalkan adanya tindakan intoleransi di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatera Barat. 

Diketahui, tindakan intoleransi tersebut terjadi saat seorang siswi non-muslim di sekolah tersebut diminta untuk mengenakan hijab.

Padahal, ketentuan mengenai seragam sekolah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).

Baca Juga: Jangan Hanya Non Muslim, Akhmad Sahal: Siswi Muslimah Juga Tak Boleh Dipaksa Pakai Jilbab

Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemdikbud, Wikan Sakarinto di Jakarta, Sabtu, 23 Januari 2021.

"Ketentuan mengenai pakaian siswa/siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah,” katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah itu tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.

Selain itu, sekolah tidak boleh membuat peraturan atau himbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x