Tiga Menteri Terbitkan SKB Terkait Seragam Sekolah, Berlaku di Semua Daerah Kecuali Aceh

- 3 Februari 2021, 19:05 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. /Dok. Kemendikbud RI

PR BEKASI – Beberapa waktu lalu sempat ramai kasus dugaan pemaksaan jilbab kepada siswa beragama non Islam.

Kasus itu pun memantik diskursus di berbagai kalangan baik dari tingkat daerah hingga nasional.

Terbaru pemerintah pusat mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri mengenai seragam sekolah.

Baca Juga: Jawab Penasaran Febri Diansyah, Susi Pudjiastuti: Gegara Unfollow Abu Janda, Saya Diidentifikasi Kadrunwati 

SKB itu disetujui tiga menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

SKB Tiga Menteri tersebut tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

"Ada tiga pertimbangan penyusunan SKB Tiga Menteri mengenai penggunaan seragam sekolah ini," kata Nadiem Makarim dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu, 3 Februari 2021.

Baca Juga: Buruan Daftar! Pemprov DKI Jakarta Gelar Vaksinasi Massal Covid-19 untuk Tenaga Kesehatan yang Belum

Tiga pertimbanga itu adalah sekolah berfungsi membangun wawasan, sikap dan karakter peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x