Sampaikan 5 Poin Penting Kritikan Soal SKB Tiga Menteri, MUI: Harus Segera Direvisi agar Tidak Picu Kegaduhan

- 13 Februari 2021, 13:14 WIB
lustrasi polemik aturan seragam sekolah memicu terbitnya SKB 3 Menteri.
lustrasi polemik aturan seragam sekolah memicu terbitnya SKB 3 Menteri. //ANTARA/Maulana Surya.

PR BEKASI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan pandangannya terkait SKB tiga Menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut kekhususan agama di lingkungan sekolah akhirnya keluar. 

Surat keputusan ini disetujui bersama oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama.
 
Mengutip dari situs MUI, berikut ini sikap resmi dari MUI yang ditandatangani Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen Amirsyah Tambunan yamg meminta agar SKB 3 Menteri direvisi.

Baca Juga: Doa dan Niat Puasa Bulan Rajab di Siang dan Malam Hari, Lafal Arab Beserta Terjemahan 

Pertama, MUI menghargai pada sebagian isi SKB tiga menteri dengan beberapa pertimbangan yakni SKB ini memastikan hak peserta didik menggunakan seragam dengan kekhasan agama sesuai keyakinannya.
 
Selain itu, tidak boleh adanya larangan oleh pemerintah daerah dan juga pihak sekolah.
 
SKB ini juga melarang pemerintah daerah dan sekolah memaksakan seragam kekhasan agama tertentu pada penganut agama yang berbeda.
 
Kedua, MUI meminta adanya revisi atas isi dari SKB tiga menteri agar tidak memicu polemik, kegaduhan, dan ketidakpastian hukum.

Baca Juga: Para Tokoh 'Tua' Ramai Salahkan Buzzer, Henry Subiakto: Mereka 'Buzzer Bangsa', Bukan Orang Bayaran 

Ketentuan pada diktum ketiga dari SKB ini mengandung tiga muatan dan implikasi yang berbeda.
 
1. Implikasi “pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh melarang penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu”.
 
Patut diapresiasi karena memberi perlindungan pelaksanaan agama dan keyakinan masing-masing peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
 
2. Ketentuan yang mengandung implikasi “pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan mensyaratkan, dan mengimbau penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu”.
 
Aturan dibatasi pada pihak (peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan) yang berbeda agama sehingga tidak terjadi pemaksaan kekhasan agama tertentu pada pemeluk agama yang lain.

Baca Juga: Kak Seto Didiagnosa Idap Kanker Prostat: Apapun yang Terjadi Saya Hadapi dengan Ikhlas 

3. Bila pewajiban, perintah, persyaratan, atau imbauan itu diberlakukan terhadap peserta didik yang seagama, pemerintah tidak perlu melarang.
 
Sekolah dapat saja memandang hal itu bagian dari proses pendidikan agama dan pembiasaan akhlak mulia terhadap peserta didik.
 
Hal itu seharusnya diserahkan kepada sekolah, bermusyawarah dengan para pemangku kepentingan (stakeholders), termasuk komite sekolah, untuk mewajibkan atau tidak, mengimbau atau tidak. Pemerintah tidak perlu campur tangan pada aspek ini.
 
Yang ketiga, pemerintah hendaknya membuat kebijakan yang memberikan kelonggaran kepada sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Baca Juga: Sebut Tudingan Din Syamsuddin Radikal Salah Alamat, Muhammadiyah: Kalau Banyak Kritik, Itu Panggilan Iman 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x