Apa Kewajiban Bayar Zakat Fitrah bagi Orang Tak Mampu? Bolehkah Meng-Qada ketika Mampu?

- 21 April 2021, 13:31 WIB
Ilustrasi zakat fitrah.
Ilustrasi zakat fitrah. /Pixabay/Ahmadi19/

PR BEKASI – Zakat Fitrah adalah kewajiban bagi umat muslim untuk dibayarkan kepada fakir-miskin yang dilaksanakan selama satu kali dalam satu tahun yaitu menjelang Hari Raya Idul Fitri atau 1 Syawal.

Tujuan dari zakat fitrah itu untuk membersihkan puasanya dari berbagai kotoran dosa yang dilakukan pada saat bulan Ramadhan.

Kewajiban melaksanakan zakat fitrah ini disampaikan dalam sebuah hadis riwayat sahabat Ibnu Umar radliyallahu anh:


أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ، صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ، ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى، مِنَ الْمُسْلِمِينَ

Baca Juga: Soroti Hilangnya Nama Tokoh NU dari Sejarah, Christ Wamea: Apakah Ini Tunjukkan Komunis Mau Bangkit?

"Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah bagi manusia berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap orang yang merdeka ataupun budak, laki-laki atau perempuan dari golongan umat muslim" (HR Muslim).

Pada prinsipnya setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, keluarganya, dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita.

Maksud dari kata 'mampu' di sini adalah orang yang memiliki makanan pokok yang lebih untuk digunakan oleh dirinya dan orang yang wajib dinafkahinya pada malam hari raya dan pada saat hari raya Idul Fitri.

Baca Juga: Viral, Aksi Tak Senonoh Pria Berpeci Remas Bokong Jamaah Wanita Saat Salat Tarawih

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: NU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x