PR BEKASI - Tentu semua pria menginginkan agar bisa menikahi wanita yang masih perawan alias belum pernah melakukan perbuatan zina.
Namun, masih banyak dari umat Islam, terutama kaum pria yang kebingungan soal sah atau tidaknya sebuah pernikahan jika wanita yang dinikahinya ternyata sudah tidak perawan lagi alias pernah berzina dengan pria lain.
Kemudian, bagaimana jika setelah menikah, si pria baru mengetahui jika istrinya sudah tidak perawan lagi?
DIkutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari berbagai sumber, Selasa, 25 Mei 2021, ada dua penjelasan dalam Islam untuk membahas hal tersebut.
Haram
Haram, kecuali setelah bertobat. Setelah bertobat, menikahi wanita yang sudah tidak perawan diperbolehkan.
Haramnya menikahi perempuan atau lelaki pezina itu tertulis pada dzahir dan firman Allah dalam QS An Nur 24:3
"Seorang lelaki pezina tidak boleh menikah kecuali dengan wanita pezina atau wanita musyrik. Seorang wanita pezina tidak boleh menikah kecuali dengan lelaki pezina atau lelaki musyrik. Hal itu diharamkan bagi seorang mukmin."