PR BEKASI - Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan membagikan tata cara pelaksanaan salat Idul Adha di rumah.
Seperti yang diketahui, pemerintah mengimbau agar masyarakat khusus di zona merah agar melaksanakan salat Idul Adha di rumah masing-masing.
Hari Raya Idul Adha jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021 besok saat berlangsung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca Juga: Reisa Broto Asmoro Sarankan Kotak Amal Keliling Salat Idul Adha Diganti Transfer
Imbauan salat Idul Adha di rumah diutarakan oleh Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dalam siaran pers pada Minggu, 18 Juli 2021.
"Saya meminta kepada segenap umat Islam khususnya di Jawa, Bali, dan wilayah zona merah lainnya untuk melaksanakan salat Idul Adha di rumah masing-masing," ujar Ma'ruf Amin.
Berikut akan dipaparkan hukum, niat, dan tata cara melaksanakan salat Idul Adha di rumah menurut MUI.
Baca Juga: Niat dan Tata Cara Pelaksanaan Salat Idul Adha 1442 Hijriah di Rumah Menurut MUI
Hukum Salat Idul Adha Sendiri