Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Menurut Syariat Islam, Hadapkan ke Arah Kiblat

- 20 Juli 2021, 05:51 WIB
Tata cara menyembelih hewan kurban menurut syariat Islam.
Tata cara menyembelih hewan kurban menurut syariat Islam. /Pixabay

PR BEKASI - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran tentang petunjuk teknis pelaksanaan kurban di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat).

Dalam aturan tersebut, pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R).

Pelaksanaan pemotongan di luar RPH-R, dapat dilakukan di tempat yang luas tanpa kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban.

Baca Juga: 7 Tips Menyimpan Daging Kurban agar Tahan Lama dan Aman Dikonsumsi

"Kita akan atur penyembelihan hewan kurban itu di tempat yang terbuka dibatasi dan yang boleh menyaksikan hanya yang melakukan kurban saja," kata Gus Yaqut lewat konferensi virtual pada Jumat, 2 Juli 2021 lalu.

Sementara itu, penyembelihan hewan kurban adalah bagian dari ibadah yang sangat dianjurkan.

Untuk menyempurnakan ibadah itu, kita dianjurkan untuk mengikuti syariat dan berdoa ketika penyembelihan hewan kurban.

Baca Juga: Merasa Sepi Tak Ada Suara Hewan Kurban saat Idul Adha Tahun Ini, Neno Warisman: Mudah-mudahan Allah Tak Murka

Berikut adalah cara menyembelih hewan kurban sesuai petunjuk yang diriwayatkan oleh Syekh M Nawawi Banten dalam Tausyih ala Ibni Qasim, seperti dilihat Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs NU.
 
Cara Menyembelih Hewan Kurban

1. Hadapkan hewan kurban ke arah kiblat.

2. Gunakan alat sembelih yang tajam.

Baca Juga: Khutbah Idul Adha Bahasa Jawa Terbaru 2021: Haji, Kurban dan Pandemi Covid-19

3. Tidak mengasah alat sembelih di depan hewan yang disembelih.

4. Membaringkan hewan kurban di atas lambung sisi kiri.

5. Menginjakan kaki pada bagian leher hewan.

Baca Juga: PPKM Darurat, Simak Ketentuan Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha 2021 dari Kemenag

6. Membaca Bismillah sebelum menyembelih.

7. Membaca takbir.

8. Menyebutkan nama orang yang akan menjadi tujuan hewan kurban tersebut.

Baca Juga: Panduan dan Tata Cara Pemotongan Hewan Kurban di Masa PPKM Darurat pada Hari Raya Idul Adha 2021

9. Menyembelih dengan cepat supaya meringankan rasa sakit hewan kurban.

10. Memastikan pada bagian kerongkongan, tenggorokan, atau dua urat leher telah terpotong.

11. Dilarang mematahkan leher hewan sebelum hewan kurban tersebut benar-benar telah mati.

Demikian, semoga bermanfaat.**

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: NU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x