Bolehkah Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha 1442 Hijriyah di Malam Hari? Catat Pendapat Ulama Berikut

- 20 Juli 2021, 07:00 WIB
Hukum menyembelih hewan kurban pada Idul Adha 1442 Hijriyah malam hari.
Hukum menyembelih hewan kurban pada Idul Adha 1442 Hijriyah malam hari. /Antara

PR BEKASI - Telah beredar pertanyaan di masyarakat terkait waktu penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha 1442 Hijriyah dilakukan pada malam hari.

Menurut sebagian ulama, hukum menyembelih hewan kurban Idul Adha pada malam hari adalah makruh.

Putusan hukum tersebut diambil lantaran kekhawatiran potensi terjadinya kekeliruan pada penyembelihan ataupun keterlambatan dalam membagikan daging kurban kepada penerimanya.

Baca Juga: Kapan Waktu Terbaik Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha 1442 Hijriyah Menurut Syariat Islam? Ini Jawaban Ulama

Adapun hukum makruh menyembelih pada malam hari terdapat pada Kitab Kifayatul Akhyar, seperti dilihat Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs NU.

 فرع، وتكره التضحية ليلا خشية  أن يخطىء المذبح أو يصيب نفسه أو يتأخر بتفريق اللحم

"Dimakruhkan melaksanakan penyembelihan hewan kurban pada malam hari, karena dikhawatirkan terjadi kekeliruan pada penyembelih, atau membahayakan pada dirinya, dan keterlambatan membagikan daging kurban," bunyi petikan arti kutipan itu.

Baca Juga: Bacaan Doa Sebelum Sembelih Hewan Kurban Idul Adha 1442 Hijriah Menurut Syariat Islam, Jangan Lupa Bismillah

Oleh karena itu, umat Islam yang menyembelih hewan kurban sebelum shalat ‘Id selesai atau sesudah terbenamnya matahari di tanggal 13 Dzulhijjah, tidak sah kurbannya.

من ذبح قبل الصلاة فإنما يذبح لنفسه، ومن ذبح بعد الصلاة والخطبتين فقد أتم نسكه وأصاب سنة المسلمين
 
"Barang siapa yang menyembelih hewan kurban sebelum shalat ‘Id maka hanya penyembelihan biasa (Bukan ibadah Kurban), dan barang siapa melaksanakan penyembelihan setelah shalat ‘Id dan dua khutbah maka sempurnalah ibadahnya dan telah memperoleh kesunahan sebagai orang muslim," bunyi petikan arti kutipan itu.

Baca Juga: Syarat Juru Sembelih atau Algojo Hewan Kurban Idul Adha 1442 Hijriyah Menurut Agama Islam

Aturan-aturan yang telah dijelaskan bukanlah untuk mempersulit seseorang dalam melaksanakan ibadah kurban, melainkan untuk memberikan tata cara yang benar menurut syara’, sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Sementara itu, waktu penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha 1442 Hijriyah telah diatur dalam Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 17 Tahun 2021.

Berdasarkan surat edaran tersebut, penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha 1442 dapat dilakukan secara bertahap 4 kali.

Baca Juga: Tak Boleh Sembarangan, Simak Syarat Panitia Kurban Idul Adha 1442 Hijriyah: Kenakan Sarung Tangan

Tahapan 4 kali ini terhitung mulai 10 sampai 13 Dzulhijjah atau 20 sampai 23 Juli 2021. Waktu ini dikenal dengan ayyam Tasyriq.

Hal ini dilakukan guna menghindari kerumunan dan menekan angka penyebaran Covid-19 di kala Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Menurut syariat, waktu penyembelihan hewan kurban dimulai setelah shalat ‘Id sampai terbenamnya matahari pada dari hari tasyriq terakhir atau sampai tanggal 13 Dzulhijjah.

Baca Juga: Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Menurut Syariat Islam, Hadapkan ke Arah Kiblat

Hal ini sesuai seperti penjelasan dalam Kitab Matan Taqrib dengan bunyi kutipan sebagai berikut.

ووقت الذبح من وقت صلاة العيد إلى غروب الشمس من آخر أيام التشريق  

"Waktu penyembelihan hewan kurban dimulai setelah pelaksanaan shalat ‘Id sampai terbenamnya matahari dari akhir hari tasyriq," bunyi petikan kutipan itu.

Baca Juga: 7 Tips Menyimpan Daging Kurban agar Tahan Lama dan Aman Dikonsumsi
 
Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dapat dimulai ketika matahari telah naik sepenggalah atau sekitar pukul 08.30 sampai dengan selesai.

Sejumlah fuqaha menilai, akan lebih baik jika penyembelihan dan pembagiannya dilaksanakan pada siang hari.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: NU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x