Syarat Hewan Kurban Idul Adha 1442 Hijriyah yang Sah Menurut Syariat Agama Islam

- 20 Juli 2021, 07:38 WIB
Syarat hewan qurban Idul Adha 1442 yang memenuhi kriteria syariat agama Islam.
Syarat hewan qurban Idul Adha 1442 yang memenuhi kriteria syariat agama Islam. /ANTARA/Siswowidodo

PR BEKASI - Ibadah penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha 1442 Hijriyah berbeda dengan penyembelihan hewan biasa menurut agama Islam.

Penyembelihan hewan biasa tidak terikat dengan syarat-syarat tertentu, tetapi penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha sebaliknya.

Udhiyyah atau berkurban termasuk salah satu syi'ar Islam yang agung dan termasuk bentuk ketaatan yang paling utama.

Baca Juga: Bolehkah Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha 1442 Hijriyah di Malam Hari? Catat Pendapat Ulama Berikut

Ibadah penyembelihan hewan kurban dalam agama Islam dimaknai sebagai bentuk keikhlasan dalam beribadah kepada Allah semata, serta realisasi ketundukan kepada perintah dan larangan-Nya.

Oleh karena itu, umat Muslim harus memerhatikan hewan kurban yang memenuhi syarat sesuai agama Islam.

Berikut akan dijabarkan syarat-syarat hewan kurban, seperti dirangkum Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs NU:

Baca Juga: Kapan Waktu Terbaik Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha 1442 Hijriyah Menurut Syariat Islam? Ini Jawaban Ulama

1. Hewan kurban harus dari hewan ternak; yaitu unta, sapi, kambing atau domba. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT.

"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka." (QS. Al-Hajj: 34)

Dalam kitab Bahimatul An'am hewan ternak ini meliputi unta, kambing, sapi, dan kerbau.

Baca Juga: Kurban Sapi Terbesar dari Gunung Kidul Berbobot Hampir 1.4 Ton, Raffi Ahmad: Dia Nangis

Ini yang dikenal oleh orang Arab sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Hasan, Qatadah, dan selainnya.

Dengan demikian maka tidak sah berkurban dengan 100 ekor ayam, atau 500 ekor bebek dikarenakan tidak termasuk kategori Bahimatul An'am.

2. Usianya sudah mencapai umur minimal yang ditentukan syariat, sebagaimana terdapat dalam kitab Kifayatul Akhyar.

Baca Juga: Bacaan Doa Sebelum Sembelih Hewan Kurban Idul Adha 1442 Hijriah Menurut Syariat Islam, Jangan Lupa Bismillah

Umur hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban adalah seperti berikut ini;

- Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.

- Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.

Baca Juga: Syarat Juru Sembelih atau Algojo Hewan Kurban Idul Adha 1442 Hijriyah Menurut Agama Islam

- Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun, atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun.

- Bagi kambing biasa (bukan jenis domba atau biri-biri, semisal kambing jawa), maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.

Dengan demikian, tidak sah hukumnya melaksanakan kurban dengan hewan yang belum memenuhi kriteria umur sebagaimana disebutkan.

Baca Juga: Tak Boleh Sembarangan, Simak Syarat Panitia Kurban Idul Adha 1442 Hijriyah: Kenakan Sarung Tangan

3. Terbebas dari cacat seperti yang tercantum dalam nash Hadits Rasulullah SAW, seperti:

- ‘Aura’ (Buta sebelah) yang tampak terlihat jelas.

- ‘Arja’ (Kepincangan) yang tampak terlihat jelas.

Baca Juga: Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Menurut Syariat Islam, Hadapkan ke Arah Kiblat

- Maridh (Sakit) yang tampak terlihat jelas.

- ‘Ajfa’ (kekurusan yang membuat sungsum hilang).

Apabila hewan kurban terkena salah satu atau lebih dari empat macam aib ini, maka hewan tersebut tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban.

Baca Juga: Khutbah Idul Adha Bahasa Jawa Terbaru 2021: Haji, Kurban dan Pandemi Covid-19

Selain empat cacat di atas, sebagian ulama ada yang menambahkan hewan kurban yang anggota badannya ada yang terpotong, misalnya kuping, ekor atau anggota badan yang lain, tidak sah menggunakan hewan tersebut sebagai kurban.

Sedangkan untuk hewan yang patah tanduknya atau hewan yang belum tumbuh atau juga tidak bertanduk maka boleh dijadikan hewan kurban, karena hal ini tidak mengurangi daging hewan kurban.

Dalam penjelasan Kitab Kifayatul Akhyar, berkurban dengan hewan yang patah tanduknya atau hewan yang belum tumbuh atau tidak bertanduk tidak berpengaruh pada daging hewan kurban, seperti halnya bulu.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: NU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x