3 Kelompok Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban di Hari Raya Idul Adha

- 21 Juli 2021, 07:01 WIB
Berikut ini adalah 3 kelompok orang yang berhak untuk menerima daging kurban pada Hari Raya Idul Adha.
Berikut ini adalah 3 kelompok orang yang berhak untuk menerima daging kurban pada Hari Raya Idul Adha. /Muhammad Bagja/PR BEKASI

Hal ini dikarenakan Nabi SAW pernah memakan daging dari hewan kurbannya sendiri.

Baca Juga: Syarat Hewan Kurban Idul Adha 1442 Hijriyah yang Sah Menurut Syariat Agama Islam

Dalam hadits riwayat Imam Al Baihaqi disebutkan: "Rasulullah SAW, ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. ketika Idul adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya."

Sedangkan untuk ketentuan jatah maksimal yang boleh di konsumsi oleh shohibul kurban, tidak ada ketentuan pasti yang disepakati oleh para ulama.

Namun ulama Hanafiyah dan Hanabilah menganjurkan agar tidak melebihi sepertiga dari daging hewan kurban.

Mereka mengatakan agar hewan kurban dibagikan kepada orang yang berkurban, kerabat, teman dan tetangga sekitar dan golongan fakir miskin.

Baca Juga: Bolehkah Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha 1442 Hijriyah di Malam Hari? Catat Pendapat Ulama Berikut

2. Teman, kerabat, dan tetangga sekitar

Dalam kitab Alfiqhul Islami wa Adillatuhu disebutkan, bahwa ulama Hanafiyah dan Hanabila menganjurkan agar sebagian daging hewan kurban dibagikan kepada teman, kerabat dan tetangga meskipun mereka golongan orang kaya.

"Dan menghadiahkan sepertiga daging hewan kurban kepada kerabat dan teman-temannya meskipun mereka kaya."

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x