3. Golongan fakir dan miskin
Golongan fakir dan miskin berhak menerima daging dari hewan kurban.
Hal ini dikarenakan Allah memerintahkan untuk memberikan makan kepada orang fakir miskin dari daging hewan kurban, sebagaimana difirmankan dalam Al-Qur’an surat Al-Hajj ayat 28 dan 36.
"Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir." (Q.S. Al Hajj : 28).
"Makanlah sebagian dari daging kurban, dan berikanlah kepada orang fakir yang tidak minta-minta, dan orang fakir yang minta-minta." (Q.S. Al Hajj :36).
Dari dua ayat ini dengan jelas Allah memerintahkan agar daging hewan kurban harus diberikan kepada orang fakir miskin.***