PR BEKASI - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali membagikan kuota internet gratis bagi peserta didik maupun tenaga pendidik.
Kuota internet gratis tersebut diberikan Kemendikbud hingga Desember 2021 sebagai salah satu bantuan sosial dari Pemerintah saat pandemi Covid-19.
Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Kendalku pada Rabu, 21 Juli 2021, yang menjelaskan syarat dan tata cara untuk mendapatkan kuota internet gratis dari Kemendikbud.
Berikut ini merupakan cara daftar bantuan kuota internet gratis sebagai berikut:
1. Peserta didik wajib lapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran kuota gratis.
2. Pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada link https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau https://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).
Baca Juga: Kemenag Bagikan Kuota Gratis Mulai Hari Ini, Cek Siapa Saja yang Berhak Mendapatkannya
Berikut merupakan rincian besaran kuota gratis yang diberikan Kemendikbud Ristek: