Apabila Anda sudah mendaftar dan belum mendapatkan insentif uang tunai dari KJP Plus Tahap 1, maka jangan khawatir tidak mendapatkan KJP Plus lantaran Pemprov DKI Jakarta sudah memastikannya.
"Selama siswa yang bersangkutan terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 1 tahun 2021, maka dapat dipastikan dananya akan cair," bunyi petikan pengumuman tersebut.
Wali siswa SD penerima manfaat KJP Plus Tahap 1 ini dapat mengecek rekening secara berkala untuk mengetahui pencairan sudah dilakukan atau belum.
"Silakan melakukan pengecekan saldo secara berkala melalui aplikasi JakOne Mobile. Terima kasih," bunyi petikan kutipan pengumuman tersebut.
Baca Juga: Cair Bulan Ini April 2021, Cek Status Penerima KJP Plus untuk Dapat Bantuan hingga Rp450 Ribu
Penting diketahui, dana bantuan KJP Plus ini hanya cair kepada siswa pelajar yang memenuhi syarat berikut.
1. Berusia sekolah, yakni 6-21 tahun.
2. Warga DKI Jakarta, berdomisili di DKI Jakarta dengan dibuktikan oleh Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
3. Berasal dari keluarga tidak mampu.
4. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.