PR BEKASI - Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan bantuan yang diberikan Kemendikbudristek kepada mahasiswa aktif yang kurang mampu.
Bantuan UKT tersebut juga diperuntukkan bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.
Selanjutnya, bantuan UKT akan disalurkan mulai September 2021 mendatang.
"Bantuan kuota data internet dan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dilanjutkan!" dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @disdikdki pada Jumat, 20 Agustus 2021.
Baca Juga: Progtam Bantuan UKT untuk Mahasiswa Aktif, Segera Daftar dan Dapatkan Bantuan hingga Rp2,4 Juta
Pada program bantuan UKT tersebut nantinya akan diberikan at cost (sesuai besaran UKT) maksimal Rp2.4 juta.
Alokasi anggaran untuk bantuan UKT tersebut mencapai hingga Rp745 miliar.
Jika nilai bantuan UKT lebih besar, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.