PR BEKASI - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali membagikan bantuan kuota internet gratis bagi peserta didik maupun tenaga pendidik.
Bantuan kuota internet gratis tersebut diberikan Kemendikbud hingga November 2021 sebagai salah satu bantuan sosial dari Pemerintah di tengah pandemi Covid-19.
Namun batas akhir untuk mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sampai dengan 7 September 2021.
"#SahabatDikbud, batas akhir unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh sekolah untuk Bantuan Kuota Data Internet diperpanjang sampai dengan 7 September 2021," dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @kemendikbud.ri pada Selasa, 31 Agustus 2021.
Berikut alur pengajuan unduh dan unggah SPTJM untuk mendapatkan bantuan kuota internet gratis:
- Unduh SPTJM paling lambat 5 September untuk pengajuan September 2021.
- Unduh SPTJM paling lambat 5 Oktober untuk pengajuan Oktober 2021.
- Unduh SPTJM paling lambat 5 November untuk pengajuan November 2021.