Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Pemkab Bekasi: Ujian Nasional Resmi Ditunda

- 15 Maret 2020, 16:48 WIB
ILUSTRASI Ujian Nasional. Para siswa mengerjakan soal Bahasa Indonesia, saat mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMPN 2 Bandung, Jalan Sumatera, Kota Bandung, Senin 23 April 2018.*
ILUSTRASI Ujian Nasional. Para siswa mengerjakan soal Bahasa Indonesia, saat mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMPN 2 Bandung, Jalan Sumatera, Kota Bandung, Senin 23 April 2018.* /ADE BAYU INDRA/PR

PIKIRAN RAKYAT - Mewabahnya virus corona di Indonesia membuat warga kian waspada. Pemerintah pun mengambil langkah cepat untuk menangulangi kekhawatiran masyarakat tersebut.

Sejak dinyatakan adanya kasus pertama korban terinfeksi virus corona beberapa waktu lalu, pemerintah pun telah mengimbau masyarakat untuk mencegah risiko penularan virus tersebut.

Setelah DKI Jakarta yang mengeluarkan imbauan untuk meliburkan sekolah dan menunda pelaksanaan ujian nasional untuk tingkat SMK dan SMA/MA, pemerintah lainnya seperti Jawa Barat dan Banten ikut mengambil langkah yang sama.

Pemerintah Kabupaten Bekasi pun mengeluarkan kebijakan baru untuk pembelajaran siswa dalam mencegah penularan virus corona, terutama untuk kalangan pelajar.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dewi Sartika sesuai surat edaran nomor 443/3302-Set.Disdik tertanggal 15 Maret 2020 mengatakan kegiatan belajar mengajar (KBM) dilakukan di rumah masing-masing namun tetap harus ada tugas atau pembelajaran jarak jauh kepada seluruh peserta didik.

Baca Juga: Palestina Tunda Aktivitas Jamaah untuk Beribadah di Masjid dan Gereja 

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari akun Instagram Humas Kabupaten Bekasi @humas_Kab_Bekasi, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengeluarkan surat edaran dengan Nomor:420/SE-25/Dinkes/2020 untuk mencegah penyebaran virus corona di semua jenjang sekolah Kabupaten Bekasi agar belajar di rumah.

Sekolah yang diliburkan mulai dari tingkat PAUD/TK sampai dengan SMA sederajat baik negeri ataupun swasta serta Mahasiswa Perguruan Tinggi belajar di rumah.

Kegiatan belajar dirumah akan diberlakukan mulai esok hari, Senin, 16 Maret sampai dengan 31 Maret 2020.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkab Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x