PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan kebebasan kepada para kepala sekolah dalam mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler sebagai upaya mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah di tengah pandemi Virus Corona.
“Kami sudah memberikan arahan fleksibilitas kepada kepala sekolah tetapi masih ada sejumlah kepala sekolah tidak percaya diri menerapkan. Makanya kami cantumkan di peraturan yang artinya secara eksplisit diperbolehkan,” tutur Nadiem Makarim seperti dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs resmi Kemendikbud.
Sementara itu, Plt Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen Hamid Muhammad menjelaskan bahwa Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 memberikan kewenangan kepada para kepala sekolah untuk dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk membayar honor guru non ASN.
Baca Juga: Bupati Sebut Warga Taati PSBB hingga Desa Karang Asih Dirikan Dapur Umum
Hamid menyebut Kemendikbud tidak membatasi besaran presentase jika kepala sekolah hendak mengalokasikan dana BOS bagi honor guru non ASN.
“Syarat untuk guru honorer juga dibuat lebih fleksibel, tidak lagi dibatasi untuk guru yang memiliki NUPTK. Tetapi guru honorer tetap harus terdaftar di Dapodik sebelum 31 Desember 2019, belum mendapat tunjangan profesi dan memenuhi beban mengajar,” ujar Hamid.
Para kepala satuan pendidikan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan juga diberikan hak yang sama.
Baca Juga: Pikiran Rakyat Gelar Pelatihan Content Creator, Peluang Tambah Kemampuan dan Penghasilan
Berdasarkan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 menyebut ketentuan besaran presentase dana BOP tiap kategori pemakaian di Permendikbud sebelumnya tidak lagi berlaku.
“Penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan juga sekarang diperbolehkan untuk honor dan transportasi publik,” ungkapnya.