Bagaimana Hukum Kurban Patungan Menurut Buya Yahya? Simak Penjelasannya

- 29 Juni 2022, 11:48 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum kurban patungan saat Idul Adha.
Buya Yahya menjelaskan hukum kurban patungan saat Idul Adha. /Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV

PR BEKASI - Artikel ini menjelaskan pendapat Buya Yahya tentang hukum kurban patungan mnenjelang Idul Adha.

Selain itu, akan dibahas pula jika hasil kurban nanti akan dibagikan ke fakir miskin, apakah kurban itu sah atau tidak, simak penjelasannya.

Buya Yahya menjelaskan hal itu dalam video yang diunggah di kanal YouTube Buya Yahya belum lama ini.

Baca Juga: Para Atlet Tampil Memukau di Malaysia Open 2022

"Sekolah atau pesantren yang siswa atau santri dipungut atau dihimpun untuk bisa mengumpulkan uang untuk berkurban.

"Lalu uang tersebut yang nantinya bisa membeli sapi atau kambing bagaimana hukumnya, apakah itu juga bisa dinamankan kurban?" kata Buya Yahya.

Ulama asal Cirebon, Jawa Barat itu menyinggung soal pahala saat menjawab pertanyaan dari salah satu jemaah tersebut.

Baca Juga: Profil Singkat DJ Joice Challista, Eks Miss HIN Jogja yang Ditangkap Atas Dugaan Narkoba

"Maka itu bukan disebut sebagai kurban, tapi patungan untuk menyembelih kambing yang mendapatkan pahala di hadapan Allah SWT," ujarnya.

Buya Yahya lalu mengandaikan seseorang yang tidak memiliki harta yang cukup untuk berkurban.

Ia menyebut ajaran Islam tidak memberatkan umatnya untuk berkurban secara kolektif jika memang belum mampu.

Baca Juga: Ria Ricis Minta Bantuan, Simak Nama Lucu Sapi Kurban Miliknya Usulan Warganet

"Orang kadang tidak paham antara sah jadi kurban dan sah jadi sedekah," ucapnya.

"Patungan dalam berkurban, banyak yang beranggapan kalau (itu) tidak menjadi kurban, maka tidak ada pahalanya. Namun itu justru bermanfaat untuk melatih agar bisa untuk berkurban," katanya.

Buya Yahya menganggap kurban tidak diperuntukkan untuk orang banyak alias patungan kurban itu tidak ada.

Baca Juga: Presiden Jokowi Bawa Misi Perdamaian ke Ukraina, Tempuh Jalur Darat Naik Kereta

Dikatakan olehnya bahwa patungan hanya diperbolehkan untuk kurban seekor unta, kerbau, atau sapi yakni untuk tujuh orang, tidak boleh lebih.

"Dan seekor kambing atau domba hanya diperuntukkan untuk kurban satu orang saja," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari YouTube Buya Yahya.

Meski begitu, Buya Yahya menyatakan bisa saja uang yang dipungut atau dihimpun itu diperuntukkan untuk hewan kurban.

"Semua orang patungan agar bisa membeli hewan kambing ataupun sapi, lalu diberikan kepada ustad atau salah satu orang yang ditujukan untuk berkurban," katanya.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: YouTube Buya Yahya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x