Kemendikbudristek Tegaskan RUU Sisdiknas Guru Dapat Tunjangan Profesi, Simak Penjelasannya

- 29 Agustus 2022, 20:48 WIB
Ilustrasi guru.
Ilustrasi guru. /Pikiran-Rakyat.com/Tati Purnawati

PR BEKASI - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwa guru baik ASN maupun yang non ASN tetap mendapat tunjangan profesi.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo kepada awak media Minggu, 28 Agustus 2022.

Anindito mengatakan, RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi akan tetap mendapat tunjangan profesi hingga pensiun.

Baca Juga: Alfred Schreuder Yakini Antony Tidak Berpindah dari Ajax dan Tolak Tawaran Manchester United

"RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun, " kata Anindito.

Lanjut Anindito, untuk guru ASN belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan diberikan melalui pengaturan bahwa guru ASN yang sekarang belum tersertifikasi akan mendapat penghasilan, termasuk tunjangan sesuai UU ASN.

Berbeda dengan guru swasta, guru yang belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan dilakukan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah yang memungkinkan yayasan memberi gaji yang lebih tinggi bagi gurunya.

Baca Juga: Kejagung Akan Kembalikan Berkas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Jampidum Sampaikan Alasannya

"Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya, " ujar Anindito dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PRFMNEWS Senin, 29 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x