Arahan kebijakan kedua, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali.
Baca Juga: Cek Fakta: Dikabarkan RUU HIP Ubah Sila Pertama Pancasila Jadi 'Ketuhanan yang Berkebudayaan'
Dirinya mencontohkan saat menunggu kelulusan. Kebijakan ketiga, pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakukan UKT baru terhadap mahasiswa.
"Ini merupakan kesepakatan Majelis Rektor PTN Indonesia pada tanggal 22 April. Ini merupakan hasil musyawarah berbagai rektor PTN kita," ucapnya.
Kebijakan keempat, mahasiswa pada masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50 persen UKT jika mengambil kurang atau sama dengan enam SKS.
Baca Juga: Tak Hanya di Ruang Angkasa, Astronaut Wanita Pertama Sukses Jadi Penyelam Terdalam di Dunia
Dengan ketentuan semester sembilan bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S1 dan D4), dan semester tujuh bagi mahasiswa program diploma tiga (D3).
Nadiem menjelaskan kebijakan tersebut memiliki manfaat, di antaranya keberlanjutan kuliah tidak terganggu selama pandemi, hemat biaya saat tidak menikmati fasilitas dan layanan kampus, fleksibilitas untuk mengajukan keringanan UKT, dan penghematan pada masa akhir kuliah.
Ada lima jenis keringanan bagi mahasiswa yang kuliahnya terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: 22 Pedagang Dinyatakan Reaktif Virus Corona, Aktivitas Pasar di Kabupaten Malang Tidak Ditutup