PATRIOT BEKASI - Menyambut 1 Ramadhan 1444 H, diwajibkan untuk seorang muslim melunasi hutang puasa Ramadhan tahun lalu.
Jika tidak sanggup atau tidak kuat untuk berpuasa, maka hutang puasa Ramadhan bisa dibayar dengan uang.
Maksud diganti dengan uang adalah membayar fidyah, ini diperuntukan bagi seseorang yang berat untuk melaksanakan puasa.
Namun, ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi, apakah kamu pantas atau tidak untuk melakukan fidyah.
Baca Juga: Tertangkap Kamera, Park Seo Joon Dekati Jennie BLACKPINK di Paris Fashion Week
Jadi fidyah tidak bisa dilakukan semua orang, sebagaimana yang dijabarkan hadis dar Ibnu Abbas.
"Telah diringankan bagi orang yang sudah tua untuk berbuka puasa (di bulan Ramadan) dan memberi makan (fidyah) kepada orang miskin setiap hari (sesuai dengan hari yang ia tidak puasa) dan tidak wajib mengganti dengan puasa (qadla)".
Sebagaimana yang dikutip dari laman Muhammadiyah, hadis ini diriwayatkan oleh HR. al-Hakim yang shahih menurut syarat al-Bukhari.