"Engkau termasuk orang yang berat berpuasa, maka engkau wajib membayar fidyah dan tidak usah mengganti puasa (qadla)." (HR. al-Bazar dan dishahihkan ad-Daruquth).
Baca Juga: Update Kasus Nenek 95 Tahun Jadi Korban Pelecehan Seksual, Kini Terbaring Sakit
Jadi dapat disimpulkan bahwa orang yang dapat melakukan fidyah untuk membayar puasa hanya boleh golongan orang tua, perempuan sedang menyusui dan perempuan hamil.
Lalu bagaimana caranya mengganti puasa selain dengan fidyah?
Adapun bagi kamu yang sedang sakit tetapi berpotensi sehat hingga melakukan perjalanan jauh dan terpaksa untuk membatalkan puasa Ramadhan.
Maka golongan ini wajib mengganti puasa atau disebut qadla di luar bulan Ramadhan.
Baca Juga: Soal Pasien Ibu Hamil Meninggal Diduga Ditolak RSUD Subang, Pihak Istana Buka Suara
Sementara itu, bagi wanita yang haid di bulan suci pun wajib menggantinya sesuai yang diriwayatkan Aisyah r.a.
"Kami kadang-kadang mengalami itu (haid), maka kami diperintahkan untuk mengganti puasa dan tidak diperintahkan untuk mengganti salat." (HR. Muslim).
Demikian itu lah penjelasan cara ganti puasa Ramadhan dengan uang serta syarat fidyah.***