"Dan karena tidak batal puasa, lanjutkan puasa" ujarnya menjelasakan.
Namun mereka yang keluar sperma karena mimpi basah karena tidak sengaja, diwajibkan untuk mandi besar atau mandi wajib.
"Adapun masalah mandi ya mandi biasa, mandi besar, setelah itu melanjutkan puasanya," kata Buya.
Tidak berhenti di situ, mandi wajib di bulan suci Ramadhan juga ada aturannya.
Jika dilakukan dengan sembarangan maka puasa Ramadhanya bisa menjadi batal.
"Adapun mandi besar, jika ada sesuatu yang masuk tempat yang menjadikan sebab batal, kalau sendainya dalam keadaan normal bukan karena mandi, maka itu dimaafkan," jelas Buya.
"Misalkan kita mengguyur kepala kita eh masuk ke dalam kuping, ini maafkan karena apa, ini terjadi karena sesuatu yang kita diperintahkan untuk mandi," ujarnya.
Namun berbeda jika mengguyur telinga dengan air secara sengaja maka batal puasanya menurut Imam Syafii dan tidak untuk mazhab imam malik.